Usai Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Tugas Berat Bambang Tri Akan Jadi Ringan Jika Diambilalih DPR
Juju menilai seharusnya seluruh lembaga tinggi negara, baik DPR, DPD dan MPR, memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan jabatan Presiden Republik Indonesia tidak dijabat oleh orang yang tidak sah, tidak memenuhi syarat, karena berijazah palsu.
"DPR dapat mengambil inisiatif dengan mengaktivasi hak angket, sementara DPD dan MPR ikut mensupervisi. Penyelesaian politik via DPR ini tujuannya untuk memastikan: apakah Ijazah Jokowi palsu atau asli. Jika asli, selesai. Jika palsu, tentu saja harus ditindaklanjuti dengan proses pemakzulan," tegasnya.
"Lagipula, DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban konstitusional untuk mengontrol jalannya kekuasaan. Tugas berat Bambang Tri Mulyono akan menjadi ringan jika diambil alih oleh DPR,"
"Penyelidikan oleh DPR juga lebih aman, karena DPR memiliki imunitas untuk bersuara dan pasti tidak akan ditangkap seperti Bambang Tri Mulyono. Penyelidikan DPR juga akan mengakhiri polemik ijazah palsu Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: