Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Baliho Jumbo 'Ganjar-Yenny Wahid 2024' Dipasang PSI di Kota Blitar, Heru: Pokoknya Hari Minggu Harus Diturunin!

Heboh Baliho Jumbo 'Ganjar-Yenny Wahid 2024' Dipasang PSI di Kota Blitar, Heru: Pokoknya Hari Minggu Harus Diturunin! Ganjar Pranowo | Kredit Foto: Twitter/Ganjar Pranowo

Sebelumnya Pemerintah Kota Blitar berencana akan menertibkan baliho Partai Solidaritas Indonesia yang terpasang di jalan Merdeka Kota Blitar itu. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar sendiri awalnya tidak mengetahui isi konten dari Baliho tersebut. Pihak pengiklan juga telah membayarkan pajak ke Pemkot Blitar juga tidak berkonsultasi terlebih dahulu tentang isi dari iklan yang akan dipasang.

Baca Juga: Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan! Sibuk Manuver Nyapres, Ganjar Pranowo Kena Sentil Soal Kinerja di Jateng: Mohon Beri Teguran!

Sehingga terjadi kesalahpahaman antara pihak pengiklan dengan Pemerintah Kota Blitar. Pemkot Blitar baru mengetahui adanya iklan dari Partai Solidaritas Indonesia setelah ada aduan masyarakat, dari situlah Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar kemudian mulai berkomunikasi dan peringatan.

"Khusus kasus PSI ini itukan tidak ada komunikasi dengan kita karena ternyata berdasarkan info dari mereka itu antarpimpinan PSI dan pemilik papan iklan tidak ke admin sehingga tidak konsultasi dengan isi konten," ujar Heru E Purnomo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono menegaskan bahwa Baliho tersebut melanggar aturan Perwali Kota Blitar, karena baliho tersebut belum memiliki izin terkait isi konten.

Pihak Pemkot sendiri saat ini masih memberlakukan aturan baliho seperti iklan produk pada umumnya karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Dimana setiap iklan harus berkonsultasi dulu ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP terkait isi konten.

Baca Juga: Raja Juli PSI Pede Bilang Tiap Partai Punya Hak Calonkan Presiden

Pihak Pemerintah Kota Blitar juga tidak menutup diri dan mempersilahkan jika pihak pengiklan dan PSI mau mengajukan izin terkait isi konten.

Nantinya Pemkot Blitar akan berkonsultasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar untuk menentukan boleh atau tidak iklan itu dipasang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: