Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Baliho Jumbo 'Ganjar-Yenny Wahid 2024' Dipasang PSI di Kota Blitar, Heru: Pokoknya Hari Minggu Harus Diturunin!

Heboh Baliho Jumbo 'Ganjar-Yenny Wahid 2024' Dipasang PSI di Kota Blitar, Heru: Pokoknya Hari Minggu Harus Diturunin! Kredit Foto: Twitter/Ganjar Pranowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Potret menghebohkan terekam di jalanan Kota Blitar, yang mulai nampak aksi kampanye menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024 lewat pemasangan baliho "Ganjar-Yenny Wahid Capres Cawapres 2024". Diduga kuat iklan kampanye ini dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur.

Belum ada konfirmasi dari PSI terkait pemasangan baliho berukuran jumbo yang bisa dilihat dengan jelas oleh para pengguna jalan ini. Letak baliho juga berada persis melintang di tengah jalan.

Baca Juga: Baliho Anies Terpasang di Ruas-ruas Jakarta, Loyalis Jokowi Dukung NasDem Di-reshuffle: Etika Politik yang Minus

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono mengatakan masih menunggu dari PSI Jatim. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dan PSI menyanggupi akan menurunkan sendiri baliho tersebut.

"Tapi yang pasti sementara ini, dari pemilik iklan dan PSI Provinsi itu juga menyanggupi untuk menurunkan Baliho itu sendiri, ya kita tunggu saja," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (3/11/2022).

Keputusan untuk tidak mencopot baliho itu juga merupakan langkah dari Pemerintah Kota Blitar dalam rangka menjaga kondusifitas situasi jelang pemilu ini.

Selain itu, langkah tersebut merupakan upaya mendidik tanggung jawab dari pengiklan terhadap perbuatan yang mereka lakukan, di mana hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Blitar.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas PDIP Makin 'Nyeruduk', Golkar Menempel, PSI Bikin Ngelus Dada!

Meski demikian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar memberikan batas waktu penurunan hingga hari Minggu tanggal 6 November 2022 mendatang. Jika sampai batas waktu baliho tersebut masih terpasang maka Pemkot Blitar akan menurunkannya sendiri.

"Pokoknya hari Minggu harus diturunin kalau tidak diturunkan nanti tak turunkan sendiri, tapi sejauh ini kita hormati keputusan dari pengiklan yang mau menurunkan balihonya," katanya menambahkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Blitar berencana akan menertibkan baliho Partai Solidaritas Indonesia yang terpasang di jalan Merdeka Kota Blitar itu. Namun setelah berkomunikasi dengan pihak pengiklan akhirnya Pemkot Blitar memberikan tenggang waktu untuk pengiklan melakukan pencopotan sendiri.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar sendiri awalnya tidak mengetahui isi konten dari Baliho tersebut. Pihak pengiklan juga telah membayarkan pajak ke Pemkot Blitar juga tidak berkonsultasi terlebih dahulu tentang isi dari iklan yang akan dipasang.

Baca Juga: Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan! Sibuk Manuver Nyapres, Ganjar Pranowo Kena Sentil Soal Kinerja di Jateng: Mohon Beri Teguran!

Sehingga terjadi kesalahpahaman antara pihak pengiklan dengan Pemerintah Kota Blitar. Pemkot Blitar baru mengetahui adanya iklan dari Partai Solidaritas Indonesia setelah ada aduan masyarakat, dari situlah Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Blitar kemudian mulai berkomunikasi dan peringatan.

"Khusus kasus PSI ini itukan tidak ada komunikasi dengan kita karena ternyata berdasarkan info dari mereka itu antarpimpinan PSI dan pemilik papan iklan tidak ke admin sehingga tidak konsultasi dengan isi konten," ujar Heru E Purnomo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono menegaskan bahwa Baliho tersebut melanggar aturan Perwali Kota Blitar, karena baliho tersebut belum memiliki izin terkait isi konten.

Pihak Pemkot sendiri saat ini masih memberlakukan aturan baliho seperti iklan produk pada umumnya karena saat ini belum memasuki masa kampanye. Dimana setiap iklan harus berkonsultasi dulu ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP terkait isi konten.

Baca Juga: Raja Juli PSI Pede Bilang Tiap Partai Punya Hak Calonkan Presiden

Pihak Pemerintah Kota Blitar juga tidak menutup diri dan mempersilahkan jika pihak pengiklan dan PSI mau mengajukan izin terkait isi konten.

Nantinya Pemkot Blitar akan berkonsultasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar untuk menentukan boleh atau tidak iklan itu dipasang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: