Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Antisipatif Kementerian ATR/BPN dalam Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan

Langkah Antisipatif Kementerian ATR/BPN dalam Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan sumber daya tanah yang terbatas menjadikan tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konsep supply and demand, kebutuhan atau demand akan tanah semakin hari semakin meningkat, sedangkan ketersediaan atau supply tanah tidak bertambah. Hal ini menyebabkan semakin hari nilai tanah semakin meningkat.

Semakin tingginya nilai tanah di perkotaan akan memicu pemanfaatan tanah berkembang ke arah pinggiran kota yang tidak terencana dan terstruktur dengan baik. Hal tersebut menyebabkan urban sprawl atau suburbanisasi.  

Baca Juga: ATR/BPN Terus Berupaya Bantu Percepat Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari mengatakan, perlunya langkah antisipatif melalui kebijakan-kebijakan yang terukur dan terencana dengan baik. Menurutnya, perlu pengembangan kebijakan khususnya pada Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan untuk dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD ini tidak hanya menghasilkan informasi nilai tanah, namun juga informasi terkait ekonomi pertanahan guna mendukung berbagai kebijakan di bidang pertanahan,” ujar Embun Sari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

Guru Besar Ilmu Tanah, Institut Pertanian Bogor Budi Mulyanto dalam paparannya menyebutkan bahwa agraria melingkupi berbagai aspek yang terkait dengan nilai-nilai tanah. Nilai tersebut meliputi nilai ekologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, serta hukum dalam sistem keruangan (spatial system) dan terikat dalam dimensi waktu.

"Oleh karena itu, diperlukan pengaturan penataan dalam bentuk penatagunaan tanah atau penataan ruang, pengadministrasian tanah dan ruang dalam suatu sistem hukum yang solid," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, nilai ekonomi tanah sangat dipengaruhi oleh tata ruang. Perubahan nilai karena adanya perubahan tata ruang menunjukkan korelasi yang kuat antara nilai tanah dengan tata ruang.

"Contohnya, harga tanah yang hanya dilalui jalan tol, akan lebih murah nilainya dibandingkan dengan harga tanah yang berada di dekat exit tol. Prediksi nilai tanah beberapa tahun ke depan bisa dibuat dengan overlay dari peta nilai tanah dengan peta tata ruang,” terang Gabriel.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengembangan Sistem Pelayanan Pertanahan, Fajar Nugroho menyampaikan, untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) Index, salah satunya dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah tanah terdaftar. Namun, usaha ini masih terkendala dengan adanya persepsi masyarakat, yaitu ketika tanah sudah memiliki sertipikat, maka pajaknya akan menjadi mahal.

Ketika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selesai, harapannya layanan pertanahan dapat meningkat frekuensi dan volumenya. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu adanya layanan elektronik termasuk di dalamnya mencakup informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik.

Dengan adanya kemudahan memperoleh informasi pertanahan secara elektronik, diharapkan dapat meningkatkan perkembangan ekonomi pertanahan.

Sementara itu, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya mengemukakan, kadaster lengkap merupakan upaya value creation dasar, sehingga tingkat kepercayaan terhadap aset tanah dapat ditingkatkan melalui informasi yang simetris.

"Desa/Kota Lengkap dengan data bidang tanah terdaftar merupakan faktor penting dalam berlangsungnya ekonomi perkotaan, terutama melalui efisiensi proses bisnis yang membutuhkan data bidang tanah,” tuturnya.

"Kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan bahan sebagai dasar pertimbangan untuk penyusunan norma, standar, prosedur serta kriteria (NSPK) tentang pendayagunaan ekonomi pertanahan sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan fungsi Subdirektorat Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan, Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan", jelas Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Herjon Panggabean.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan. FGD kali ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di JW Meeting Centre, JW Marriott Hotel Jakarta, pada 2-4 November 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: