Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemda Provinsi Jabar Mulai Salurkan Bansos untuk Nelayan dan Nakhoda

Pemda Provinsi Jabar Mulai Salurkan Bansos untuk Nelayan dan Nakhoda Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar mulai menyalurkan bantuan sosial yang dikhususkan kepada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda, Jumat (4/11/2022).

Bansos yang diberikan kepada nakhoda kapal, yakni dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Baca Juga: Jawa Barat Siap Wujudkan Satu Data Indonesia

Setiap sasaran akan menerima total Rp600.000 yang didistribusikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp200.000 akan diberikan pada Desember 2022. 

"Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank bjb," katanya

Total penerima bansos ini sebanyak 23.632 sasaran tersebar di 16 Kabupaten/ Kota yang sesuai dengan kriteria. Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran.  

Dodo menjelaskan, untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. 

Data setelah terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Sasaran penerima bantuan sosial akan diberi surat undangan dengan kode QR. Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan. 

Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil). Baca Juga: Gerak Cepat Jokowi Salurkan Bansos, Pengamat: Bisa Dorong Daya Beli Masyarakat

Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli. 

"Bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: