Refly Harun Jelaskan dari Sisi Hukum Soal Layak-Tidaknya Seorang Presiden Menjabat Lagi, Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi Disinggung, Simak!
Sejumlah demonstrasi terjadi menuntut beberapa hal terkait kebijakan pemerintah ataupun soratan pada pemerintah, salah satunya yang dilakukan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.
Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.
Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan GNPR saat demonstrasi pada Jumat (4/11).
"Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden," ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.
Dia menyatakan ancaman memalsukan ijazah bisa dijerat ancaman pidana di atas lima tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: