Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Jelaskan dari Sisi Hukum Soal Layak-Tidaknya Seorang Presiden Menjabat Lagi, Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi Disinggung, Simak!

Refly Harun Jelaskan dari Sisi Hukum Soal Layak-Tidaknya Seorang Presiden Menjabat Lagi, Kasus 'Ijazah Palsu' Jokowi Disinggung, Simak! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah demonstrasi terjadi menuntut beberapa hal terkait kebijakan pemerintah ataupun soratan pada pemerintah, salah satunya yang dilakukan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi.

Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.

Refly berpendapat sesuai dengan tuntutan GNPR saat demonstrasi pada Jumat (4/11).

"Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden," ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Baca Juga: 'Serang' Anies Baswedan dengan Ungkit Umat Kristen, Refly Harun Nggak Setuju Ade Armando Dilaporkan ke Polisi, Alasannya Nggak Main-main!

Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat.

Dia menyatakan ancaman memalsukan ijazah bisa dijerat ancaman pidana di atas lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: