Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Beri Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Silakan Saja...

DPR Beri Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Silakan Saja... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memaparkan bahwa pihaknya menerima masukan dari Komisi III DPR RI terkait dengan pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Eddy menuturkan, masukan yang dilayangkan DPR RI pada pasal penghinaan presiden dimaksudkan untuk menghindari multi-interprestasi. Dia mengatakan, masukan dari DPR RI akan dimasukkan dalam inventaris masalah RKUHP untuk segera dibahas oleh pihaknya.

Baca Juga: Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut

"Karena kami baru melakukan pembahasan pada tanggal 21 (November), jadi silakan saja untuk memasukkan apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman dewan ke dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Eddy memaparkan, masukan yang dimaksud adalah menambahan penjelasan penyerangan harkat dan martabat sebagai fitnah. Kemudian, kata Eddy, pasal tersebut dianggap menghalangi kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

"Jadi pemerintah ingin menyatakan di dalam penjelasan itu bahwa sebetulnya, unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah. Makanya mengapa kami membunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa, sesuatu yang tidak ada masalah," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta agar tim pembentukan RKUHP membatasi penghinaan dengan maksud perbuatan yang berupa fitnah atau tuduhan yang diketahui tidak benar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: