Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan bahwa terdapat 627 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari sebelumnya berjumlah 632 pasal.
Dia menuturkan bahwa ada lima pasal yang dihapus dalam RKUHP soal kecurangan advokat, praktik dokter umum dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Gelar Rapat Bersama Kemenkumham, DPR: RKUHP Kemungkinan Disahkan Tahun Ini
Dia menuturkan, pasal terkahir yang dihapus dalam RKUHP terkait kehutanan dan lingkungan hidup, dikembalikan pada perundang-undangan existing sesuai dengan masukan dari akademisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi, kami kembalikan kepada Undang-undang Existing," kata Eddy pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, Eddy memaparkan bahwa anggota DPR Komisi III juga meminta pencabutan atas pasal rekayasa kasus. Kendati demikian, dia menilai bahwa tidak ada persoalan terkait pasal tersebut.
"Kami kita, ya, tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegaskan untuk dimintai penjelasan. Saya optimis kalau ada sembilan item yang mereka, teman-teman dewan usulkan. Saya kira sehari selesai," katanya.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa pembahasan RKUHP bersama Komisi III DPR akan dilanjutkan pada 21-22 November 2022 mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum