DPR Beri Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Silakan Saja...
"Kalau menghina kan itu subjektif dia, saya merasa terhina misalnya suatu lembaga merasa terhina, suatu kekuasaan hukum merasa terhina, dia menjadi subjektif. Kalau kemudian kita membuat ukurannya menjadi objektif yaitu menuduh sesuatu yang diketahuinya tidak benar, atau melakukan fitnah maka semuanya ukurannya menjadi objektif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Taufik dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Gelar Rapat Bersama Kemenkumham, DPR: RKUHP Kemungkinan Disahkan Tahun Ini
Selain itu, Taufik juga menekankan bahwa perlu dibatasi lembaga-lembaga negara yang dimaksud dalam pasal penghinaan tersebut. Dia mengusulkan agar pasal tersebut merujuk pada UU 1945 di mana lembaga negara.
"Yang dimaksud adalah lembaga negara yang termuat di dalam konstitusi, yaitu DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, pemerintah daerah atau lembaga lain yang kewenangannya diatur oleh undang-undang dasar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum