Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono mengatakan penyebab utama sengkarut korupsi impor baja di Kemendag karena munculnya surat atau rekomendasi dari kementerian terkait yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono yang saat itu masih menjabat Direktur Impor.
Rudi mengatakan hal tersebut menanggapi penyidikan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 di Kementerian Perdagangan. Dalam kasus tersebut, diduga ada indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja. Masalah impor yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak bisa dilepaskan begitu saja dari surat rekomendasi tersebut.
Baca Juga: DPR Tegaskan Mafia Impor Baja di Kemendag Harus Diberantas
Enam perusahaan yang menikmati keuntungan dari impor ilegal tersebut sudah dijadikan tersangka. Sementara dua orang dari pihak swasta dan seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya, termasuk Veri Anggrijono yang menerbitkan surat keterangan impor itu masih bebas.
"Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu," tegas Rudi Bangun.
Menurut politisi NasDem itu, rekomendasi pengecualian yang diberikan atau diterbitkan dari pejabat dari Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejagung, menjadi pangkal importasi besi dan baja menjadi masalah.
Baca Juga: Komisi VI DPR: Zulhas Perlu Beri Ruang Agar Kinerja Kemendag Tidak Terganggu
"Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari Kantor Kemendag," tegasnya.
Dia menegaskan dukungannya kepada Kejagung membersihkan tikus-tikus pejabat yang menggerogoti uang Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas