Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Next Andika Perkasa, Puan Maharani Buka-bukaan: Kami Menunggu Rekomendasi Jokowi

Bahas Next Andika Perkasa, Puan Maharani Buka-bukaan: Kami Menunggu Rekomendasi Jokowi Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait dengan masa tugas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun di bulan Desember, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa pihak akan tetap melaksanakan masa persidangan terkait hal tersebut hingga bulan Desember nanti.

"DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22).

Baca Juga: Habis Diterpa Isu Temui Anak Jokowi, Manuver Anies Baswedan Diam-diam Disabotase Lagi: Pengecut...

Dia juga meyakini bahwa ada mekanisme yang nantinya ditempuh Presiden Joko Widodo dalam menentukan pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Sebab, kata Puan, pergantian Panglima TNI mesti melalui rekomendasi surat presiden (surpres).

Dia juga meyakini bahwa kandidat yang nantinya terpilih untuk menggantikan Andika Perkasa, dipilih sesuai pertimbangan Jokowi. Dia juga meminta agar supres tersebut bisa segera diserahkan sebelum memasuki masa reses DPR.

"Tentu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu, dan saya tentu saja meminta sebelum reses dari atau penutupan masa sidang dari DPR, suratnya sudah diterima oleh ketua DPR," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menuturkan bahwa pemilihan kandidat Panglima TNI mengacu pada UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menuturkan, pasal 13 menuturkan bahwa calon Panglima TNI telah disetujui DPR.

"Dalam pasal 13 itu bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR, sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses," katanya.

Dia menuturkan, mestinya presiden sudah memberikan surat rekomendasi kandidat Panglima TNI untuk kemudian diproses melalui fit and proper test Komisi I. Hasanuddin juga membantah adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, sebab, undang-undang tidak mencatut hal tersebut.

Baca Juga: Lawan Kelonjotan Gegara Lihat Anies Baswedan Hadiri G20, Loyalis Keheranan: Cuma Dicolek Dikit...

"Perpanjangan prajurit TNI aktif itu biasanya menurut peraturan perundang-undangan, mereka yang memiliki kemampuan spesial khusus. Contohnya ada dokternya spesialis, jantung, dan itu belum tergantikan, nah sambil menunggu ahli yang baru, beliau dijanatkan dan maksimum hanya satu tahun," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: