Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP

Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP Kredit Foto: Ist

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada lima tindak pidana yang sudah dikeluarkan dari RKUHP, dari 14 isu krusial yang menjadi alasan tertundanya Sidang Paripurna pada 2019 lalu.

Pujiyono juga mengatakan bahwa pada saat dulu RKUHP dibuat memiliki misi tunggal yaitu dekolonisasi, tetapi kemudian berkembang menjadi demokratisasi, konsolidasi, adaptasi, dan harmonisasi.

“Ketika berbicara pembaharuan KUHP, pada hakikatnya bukan pembaharuan norma, tetapi pembaharuan sistem nilai, atau pembaharuan ide dasar. Karena KUHP yang kita miliki saat ini sebetulnya berdasarkan pada ide dasar individualis liberal yang bertentangan dengan konsep ide dasar kita yaitu monodualistik,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa di dalam RKUHP menganut asas keseimbangan, salah satunya adalah asas keseimbangan penentuan tindak pidana.

“Sangatlah naif ketika kita menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana hanya yang bersumber dalam KUHP, sedangkan masih banyak perbuatan yang merupakan tindak pidana tetapi tidak tertampung di dalam Undang-Undang,” ungkapnya.

“Apakah perbuatan yang demikian itu secara realitas bukan sebagai sebuah tindak pidana? Oleh karena itulah kemudian di dalam rangka penentuan tentang tindak pidana tidak hanya berdasar pada Undang-Undang yang formal, tetapi juga hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law,” lanjutnya.

Selain itu, pada pembaharuan RKUHP, perumusan tindak pidana tidak lagi secara tegas mencantumkan unsur ‘dengan sengaja’. Menurutnya, semua tindak pidana diasumsikan dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan bahwa itu sebagai dolus, maka itu dicantumkan di dalamnya.

Pujiyono juga menegaskan bahwa dalam memahami RKUHP jangan hanya membaca Buku II, tetapi konsep ide dasar pembaharuannya justru ada di Buku I, karena pada dasarnya hukum pidana terdiri dari dua inti yaitu value dan norma.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita masyarakat Indonesia bersama-sama harapkan dan kehendaki agar RKUHP bisa segera disahkan, sehingga para penstudi hukum, praktisi, dan masyarakat umum memiliki kepastian di dalam hukum apa yang akan diterapkan di dalam tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat.

Mari bersama kawal proses pengesahan RKUHP Nasional, karena RKUHP yang dirancang dan disusun oleh para ahli hukum Indonesia, tentunya akan membawa nilai-nilai luhur, dan selaras dengan falsafah negara yaitu Pancasila, serta sejalan dengan UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: