Pengesahan UU DOB Papua Barat Daya, Wapres Maruf Amin: Segera Tunjuk Pj Gubernur dan Pembuatan PERPU
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Papua Barat Daya menjadi awal percepatan pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.
Wapres juga mengatakan pengangkatan pejabat (pj) gubernur Provinsi Barat Daya harus segera dilakukan.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
"Yang Barat daya ini memang sedang kita tunggu, karena akan segera kita angkat PJ gubernurnya," kata Wapres Ma'ruf Amin saat konferensi pers di Semarang, Jumat (18/11/2022).
Selain pengangkatan Pj gubernur, Wapres juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). Hal ini dimaksudkan agar Provinsi Papua Barat daya dan tiga Provinsi Papua lainya yang masuk dalam DOB, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dapat mengikuti pesta demokrasi tahun 2024.
"Supaya PERPU-nya bisa dibuat, sebab kalau sampai Provinsi Papua Barat Daya ini tertinggal kemudian PERPU-nya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain itu dia bisa mundur sampai 2025," ujar Wapres.
"Karena itu kita ingin supaya ini bareng dengan tiga provinsi baru di Papua dan satu di Papua Barat," Harap Wapres.
Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya: Indonesia Punya 38 Provinsi
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Barat Daya. Dengan disahkan UU tersebut Indonesia resmi memiliki 38 provinsi, maka Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota Sorong.
Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: