Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR RI Sahkan Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya: Indonesia Punya 38 Provinsi

Tok! DPR RI Sahkan Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya: Indonesia Punya 38 Provinsi Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Dengan disahkan RUU tersebut, Indonesia resmi memiliki provinsi ke-38.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menuturkan pihaknya diberikan tugas pada 25 Agustus 2022 untuk meninjau ulang wilayah DOB yang beribu kota di daerah Kota Sorong sampai dengan 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Urgensi Tinggi, DPR Diminta Segera Mengesahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya

Pada 29 Agustus 2022, papar Guspardi, Komisi II memulai rapat kerja tingkat satu bersama pemerintah. Pada tanggal 30 Agustus, dia mengatakan bahwa komisi II dan pemerintah melanjutkan pembahasan terkait pasal-pasal substantif.

Pada 12 September 2022, Guspardi menuturkan rapat kerja lanjutan mengenai DOB Papua Barat Daya dilakukan kembali dengan kesepakatan untuk dibahas ke tingkat dua.

"Pada acara tingkat I, pengambilan keputusan tersebut secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna," kata Guspardi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan pengesahan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan menyusul tiga provinsi Papua yang telah disahkan sebelumnya. Dia menyebut, pengesahan Provinsi Papua Barat Daya juga dilakukan untuk pemerataan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat timur.

"Ini terkait dengan pemerataan sosial ekonomi, kesejahteraan rakyat yang kami harapkan itu bisa berlangsung secara adil dan merata dari timur sampai barat, dari barat juga menuju ke timur," jelas Puan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Mentan Dorong Papua Barat jadi Penghasil Sagu Berkualitas

Sementara terkait keikutsertaan Pemilu di 2024, Puan menuturkan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam membentuk mekanisme pelaksanan pemilu.

"Tentu saja setelah disahkan di DPR RI, ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah. Jadi setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan undang-undang Papua Barat Daya, berharap bahwa Papua Barat Daya bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: