Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP

Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP Kredit Foto: Dokumen Pribadi

Namun, kata Eddy, Doktor Mahmud meminta diberi penjelasan bahwa yang dimaksudkan penyerangan harkat martabat presiden itu adalah menista dan memfitnah. Hal tersebut pun telah dimasukan dalam penjelasan. Kemudian yang kedua, lanjutnya, masukan dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta.

Baca Juga: Istanbul Diledakkan, Luar Biasa Erdogan Masih Lakukan Kunjungan ke Indonesia: Ada Aroma Teror, Pelaku akan Dihukum

"Itu saya ingat persis yang memberikan masukan yang cukup signifikan itu adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Krisna Dwipayana," ujar dia seraya mengakui bahwa masukan-masukan tersebut sudah sering disampaikan saat mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait RKUHP.

Pada kesempatan ini, Eddy pun menegaskan bahwa membaca undang-undang harus secara utuh. “Setelah membaca bab-nya, pasal-nya, harus melihat penjelasanya. Sebab itu merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi khususnya mahasiswa di berbagai forum maupun unjuk rasa, bukanlah suatu masalah. Aspirasi itu pun telah dimasukan di dalam penjelasan sebagai bentuk pengawasan, koreksi dan saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha: Pelabelan BPA Galon tidak ada Urgensinya

Dalam penjelasan pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden itu dikatakan bahwa tidak termasuk sebagai penyerangan harkat dan martabat presiden apabila itu disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau pembelaan diri. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

"Ditambahkan juga, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, berekspresi, berpendapat yang diwujudkan antara lain, dalam bentuk unjuk rasa," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: