Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

NIK Dijadikan NPWP, Tak Otomatis Wajib Bayar Pajak

NIK Dijadikan NPWP, Tak Otomatis Wajib Bayar Pajak Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan pendapatan melalui pajak. Sebab, salah satu sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan bersumber dari uang pajak. 

Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mutlak dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan terobosan-terobosan, guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak.

Terbaru, terobosan DJP Kemenkeu adalah melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Program ini diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5% warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.

Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat. Terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan. Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.

"Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan," kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, dalam rilis yang disampaikan secara virtual pada Minggu 20 November 2022.

Seiring dengan awareness publik terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP, ada kekhawatiran bahwa semua orang yang telah memiliki NIK maka otomatis akan diwajibkan membayar pajak.

Namun hal itu diklarifikasi oleh Darussalam, Tim penasehat Reformasi Pajak/Managing Partner DDTC. Darussalam mengatakan, tidak semua pemilik NIK secara otomatis akan dikenai pajak.

"Ketika NIK sudah menjadi NPWP, seolah-olah dia harus bayar pajak. Tidak. Ini hanya sarana administrasi saja. Orang yang kena pajak bila telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagai wajib pajak, salah satunya adalah terkait penghasilan," kata Darussalam yang menjadi pembicara dalam diskusi rilis survei dengan tema 'Evaluasi Publik atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, yang digelar oleh Polling Institute secara daring, Minggu (20/11/2022).

Darussalam mengungkapkan, saat ini tidak semua angkatan kerja di Indonesia telah memiliki NPWP. Berdasarkan data statistik tahun 2021, angkatan kerja Indonesia jumlahnya mencapai 140 juta. Namun yang memiliki NPWP hanya 61,5 juta. "Artinya, baru mengcover 43,8 persen. Sisanya, sekitar 50 persen angkatan kerja belum punya NPWP," katanya.

Karena itu, Dirjen Pajak melakukan terobosan dengan mengaitkan NPWP dengan NIK. "Ya untuk mengejar target yang 50 persen itu. Dengan semakin banyak yang terdaftar, maka peluangnya juga lebih besar," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: