Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Cara Hitung Upah Minimum 2023 dengan Permenaker 18/2022

Simak! Ini Cara Hitung Upah Minimum 2023 dengan Permenaker 18/2022 Kredit Foto: Kemenaker.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Permenaker ini, kata Ida, menyempurnakan PP No 36 Tahun 2021 yang hadir dengan paradigma mereduksi disparitas upah minimum antar wilayah. Dia menjelaskan, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: UMP 2023 Naik 10 Persen, Menaker Ida Minta Daerah Tetapkan Sesuai Permenaker 18/2022

"Sebagaimana diketahui, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Ida dalam keterangannya dikutip dari Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022). 

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan, rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan o.

Ida menjelaskan, yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan atau pertemuan ekonomi dihitung sebagai berikut:

  • Bagi provinsi dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga tahun berjalan dan kuartal empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal satu sampai dengan tiga di tahun sebelumnya dan kuartal empat pada dua tahun sebelumnya;
  • Bagi kabupaten atau kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal satu sampai dengan empat tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal satu sampai dengan empat pada dua tahun sebelumnya.
  • Kemudian, yang dimaksud dengan o merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam tentang 0,10 sampai 0,30.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penentuan nilai o harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ida mengungkapkan, yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik provinsi maupun di kabupaten atau kota tidak melebihi 10 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: