Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga

Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga Kredit Foto: Djati Waluyo

Lanjutnya, pihak investor PT BGE, yakni CNT akhirnya mundur lantaran PT GDE selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No.27/2003 tentang Panas Bumi.

"PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tetapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali. Dalam proses BANI ke-1, PT BGE menang dalam tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) hingga PK atas PK sehubungan dengan Pembatalan Putusan BANI," ungkapnya. 

PT BGE juga meminta KPK untuk melakukan audit forensik terhadap pelaksanaan proyek Panas Bumi oleh PT GDE karena menggunakan keuangan negara atau utang yang akan membebani keuangan negara.

Diduga kuat PT BGE sengaja disingkirkan, karena telah terjadi potensi kerugian keuangan negara menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: