KSP Urai Benang Kusut Perizinan Operasional Alkes Canggih di Fasilitas Kesehatan TNI
Kantor Staf Presiden (KSP) turut terlibat dalam upaya debottlenecking untuk menguraikan permasalahan perizinan operasional alat kesehatan canggih di fasilitas kesehatan (faskes) TNI demi perwujudan pelayan kesehatan yang maksimal bagi prajurit dan masyarakat.
Disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) beserta jajaran, secara virtual pada Senin (21/11), terdapat sedikitnya 21 rumah sakit TNI AD yang menghadapi masalah izin operasional alat-alat kesehatan canggih.
Baca Juga: KSP Dorong Potensi Pertanian guna Perkuat Sistem Pangan
Sebagai subsistem kesehatan nasional, faskes TNI AD juga berfokus menangani kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, hipertensi, kanker dst. Oleh karenanya, izin operasional alkes yang terkendala akan menyulitkan faskes TNI dalam menangani pasien dengan kasus penyakit tidak menular.
"Misalnya, ada rumah sakit TNI yang fokus menangani penyakit tidak menular dengan SDM yang mumpuni, alkes sudah ada, izin operasional alkes dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sudah ada, tapi terkendala di perizinan operasional alkes dari BPJS Kesehatan. Jadi, alkesnya tidak bisa difungsikan melayani pasien BPJS. Hal-hal seperti ini menyulitkan faskes TNI untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapuskesad Mayjen TNI dr. Purwo Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).
Salah satu contoh faskes TNI yang terdampak karena izin operasional alkes canggih yang tersendat adalah RS TNI AD Ciremai di Cirebon, Jawa Barat. Rumah sakit ini memiliki instalasi radioterapi yang berpotensi mengobati pasien kanker dengan menggunakan beragam teknik terapi radiasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: