Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Sebut Belum Ada Bukti Cukup Galon Guna Ulang Bahayakan Kesehatan

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Sebut Belum Ada Bukti Cukup Galon Guna Ulang Bahayakan Kesehatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Narasi bahaya BPA dalam kemasan galon air minum masih minim bukti ilmiah karena penelitian tentang BPA selama ini dilakukan di kemasan yang bukan kemasan galon air. Selain itu, penelitian di Indonesia tentang BPA di galon air juga bukan kadar BPA di dalam air galon tapi penelitian di laboratorium tentang potensi migrasi BPA dari kemasan galon menggunakan proses perendaman dengan etanol dan dipanaskan 60° C di oven laboratorium selama 10 hari.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra, mengatakan belum ada bukti yang cukup kuat untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa kemasan galon guna ulang berbahan Polikarbonat membahayakan kesehatan masyarakat atau para konsumennya. Sebelum menyampaikan isu kesehatan masyarakat, menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu seluruh kejadiannya, fenomena, dan faktanya atau evidence based public health.

Baca Juga: Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Dinilai Berpotensi Matikan 200.000 UMKM

"Dalam kaitannya dengan kepentingan publik dan yang berdampak pada kesehatan, harus kita lihat dulu apakah betul ada evidence sebelumnya. Nah, kalau kita bicara pemakaian galon guna ulang, harus dilihat sudahkah pernah ada suatu fenomena atau kejadian yang memang hasil penyelidikannya berdampak luas dan memang terjadi kasus yang signifikan di masyarakat," ujar Hermawan baru-baru ini. 

Menurutnya, semua produk tanpa terkecuali memang perlu dilihat bagaimana dampaknya terhadap para konsumen, mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi. Dengan kata lain, semua industri yang relevansinya akan berdampak pada kesehatan masyarakat harus ada kendali pada produksi, distribusi, dan konsumsi.

"Nah, itu sebabnya ada standarisasi produk, ada izin edar produk, dan itu ketat sekali," ucapnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha: Pelabelan BPA Galon tidak ada Urgensinya

Dia mengatakan kesimpulan akhir atau final conclusion itu harus didahului dengan penyelidikan. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari ketidaktepatan regulasi seandainya regulasi itu dikeluarkan.

"Nah, dalam kaitannya dengan BPA di galon guna ulang, dari kasus konsumsinya, kami melihat belum ada evidence based yang cukup," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: