Jenderal Andika Perkasa Sudah Mau Pensiun Namun Tak Kunjung Ada Penggantinya, Pengamat Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi
Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga saat ini belum juga mengajukan nama pengganti bagi Jenderal Andika Perkasa.
Diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dan berhenti dari jabatannya sebagai Panglima TNI pada tanggal 21 Desember 2022 yang akan datang.
“Jika, mengacu kepada pasal 13 ayat 2 UU TNI No.34 Tahun 2004 bahwa pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/22).
“Presiden harus mengajukan satu nama calon panglima TNI yang baru ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui maka DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test kepada calon Panglima TNI yang direkomendasikan,” tambahnya.
Dan jika DPR menolak usulan calon Panglima TNI baru dari Presiden maka Presiden harus mengajukan nama lainnya.
“Jika lebih dari tanggal 1 Desember 2022 Presiden belum menentukan calon maka ada kemungkinan besar bahwa masa jabatan Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang,” ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty