Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Andika Perkasa Sudah Mau Pensiun Namun Tak Kunjung Ada Penggantinya, Pengamat Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi

Jenderal Andika Perkasa Sudah Mau Pensiun Namun Tak Kunjung Ada Penggantinya, Pengamat Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga saat ini belum juga mengajukan nama pengganti bagi Jenderal Andika Perkasa.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dan berhenti dari jabatannya sebagai Panglima TNI pada tanggal 21 Desember 2022 yang akan datang. 

“Jika, mengacu kepada pasal 13 ayat 2 UU TNI No.34 Tahun 2004 bahwa pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/22). 

Baca Juga: Panda Nababan Beber Sederet Momen Jokowi Balas Dendam Tak Terduga, Rizal Ramli: Contohnya Pura-pura Bijak Padahal Kerahkan Buzzer

“Presiden harus mengajukan satu nama calon panglima TNI yang baru ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui maka DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test kepada calon Panglima TNI yang direkomendasikan,” tambahnya. 

Dan jika DPR menolak usulan calon Panglima TNI baru dari Presiden maka Presiden harus mengajukan nama lainnya. 

“Jika lebih dari tanggal 1 Desember 2022 Presiden belum menentukan calon maka ada kemungkinan besar bahwa masa jabatan Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang,” ungkap dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: