Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LKBH UTA'45 Nilai PN UKAI Rugikan Ribuan Calon Apoteker

LKBH UTA'45 Nilai PN UKAI Rugikan Ribuan Calon Apoteker Kredit Foto: Antara/Adwit B Pramono
Warta Ekonomi, Jakarta -

LKBH UTA'45 bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan lalu.

Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengadilan negeri. 

"Sedangkan langkah-langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang hukum positif yang berlaku dalam rangka menuntaskan perkara dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai dengan harapan para korban," kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto kepada wartawan, Selasa (22/11), saat keterangan. 

PN UKAI sendiri, dinilai mereka telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut. 

Selain itu, kata Anton, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI dan diduga memanipulasi peraturan pemerintah yang terkait dengan uji kompetensi apoteker dan penarikan uang mahasiswa.

Ia menyebut dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No.2 tahun 2020. 

"Semua dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI, yang juga sudah dilaporkan," kata Anton. 

Dalam Permenkes 889 No.322 Tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis, bahwa dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung. Demikian pula dengan PP Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 37, yang isinya juga persis sama. 

"Kami masih menaruh harapan, pemerintah melalui pihak-pihak yang berwenang punya kemauan membongkar dan menindak oknum pada kekuasaan yang telah menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: