PTUN Kabulkan Gugatan 3 Institusi Pendidikan Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari tiga institusi pendidikan kesehatan terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Ketiga institusi yaitu, Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES). Adapun gugatan itu dikabulkan pada Selasa (22/11/2022).
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Baca Juga: Partai Garuda Apresiasi Putusan MK soal Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang dikeuai oleh Sudarsono serta hakim anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata, membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Kemudian, mewajibkan tergugat dalam hal ini Kemendikbud Ristek untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp452.000.
Ketua Umum HPTKes Indonesia dan APTISI Pusat Budi Djatmiko mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut. Harapannya, atas adanya putusan ini, perguruan tinggi kesehatan bisa kembali menjadi penyelenggara uji kompetensi lulusan mahasiswa kesehatan di Indonesia.
"Alhamdulillah, kami semua mendapatkan satu anugerah yang luar biasa karena hari ini, kita mendapatkan putusan PTUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 No 12, sehingga APTISI bersama HPTKes memenangkan perkara ini dan uji kompetensi harus dikembalikan kepada perguruan tinggi," kata Budi Djatmiko.
Budi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang membantu proses gugatan hingga menghasilkan putusan yang sangat diharapkan ini.
"Saya atas nama pimpinan HPTKes dan pimpinan APTISI seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk seluruh pihak terutama Uda Zaenal dari Universitas For De Kock yang membantu secara total dan teman-teman lainnya sehingga kemenangan sekarang ada pada perguruan tinggi kesehatan," ujarnya.
Dengan kembalinya perguruan tinggi kesehatan mengemban amanah Undang-undang, Budi optimistis mahasiswa lulusan kesehatan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Baca Juga: Pasca putusan MA, Pemerintah diminta Stop Proses ASO
"Sekarang kita sudah bisa melakukan uji kompetensi mandiri dan nanti dalam waktu dekat kita akan membuat formulasi agar uji kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundangan, serta membawa marwah yang baik untuk perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas," tuturnya.
Kuasa hukum ketiga institusi pendidikan kesehatan, Ryand Armilis dari Kantor Hukum ANSA Lawa bersyukur dengan adanya amar putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kliennya. Hal ini menjadi bukti kuat agar Kemendikbud RI untuk menghormati hukum yang berlaku.
"Dengan putusan ini PTUN Jakarta menegaskan bahwa Pembentukan Komite Uji Kompetensi Nasional oleh Menteri Nadiem bertentangan undang-undang," kata Ryand.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: