Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat! Putusan PTUN Soal Kresna Life Bisa Timbulkan Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Gawat! Putusan PTUN Soal Kresna Life Bisa Timbulkan Preseden Buruk bagi Industri Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan OJK, bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Padahal, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan perpaturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ujar Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Reza Ronaldo kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya. “Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza. Baca Juga: Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi

Untuk itu menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi. 

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Reza menegaskan, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life sudah tepat sesuai dengan regulasi pengawasan yang ada. Hal ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sudah sangat parah. “Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.

Untuk itu, ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau Dosen Manajemen Risiko Unpad ini.

Diketahui pada  23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi. 

Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan. Baca Juga: Lebih Baik dari Amerika Serikat? OJK Sebut Perbankan Indonesia Tangguh Hadapi Tantangan Global

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life,” ungkap Ogi.

Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: