Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Ajang Baku Hantam Munas HIPMI Juga Jadi Ajang Kampanye Tiga Periode

Selain Ajang Baku Hantam Munas HIPMI Juga Jadi Ajang Kampanye Tiga Periode Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi adu jotos dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sempat viral di sosial media. 

Kelakuan para pengusaha muda yang tengah berkumpul di Solo, Jawa Tengah itu mendapatkan banyak cibiran dari masyarakat. 

Ditambah dalam acara tersebut, dihadiri pula oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan para menteri.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Masyarakat Indonesia Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi dkk, Ternyata Ini Alasannya

Namun, menurut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, munas HIPMI bukan hanya ajang adu jotos tapi juga ajang kampanye tiga periode bagi Presiden Jokowi. 

“Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XVII justru menjadi panggung para pejabat mendukung wacana perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/22). 

“Dari mulai menteri BKPM Bahlil Lahadalia sampai ketua DPD RI La Nyala Mataliti dalam pidatonya menyampaikan perpanjangan jabatan masa jabatan presiden,” kata dia. 

“La Nyala bahkan tak segan segan menyampaikan presiden mengeluarkan dekrit untuk kembali kepada UUD 1945 dimana presiden dipilih oleh anggota MPR. Dan selama masa tersebut dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun presiden dapat memperpanjang masa jabatannya,” tambah dia. 

Baca Juga: Pantas Jokowi Ikut Memikirkan Pengganti Dirinya, Adian: Kalau Anies yang Menang, Takutnya Gak Lanjutkan IKN

Begitupun Bahlil, menurut Achmad sebagai seorang pejabat negara yang sudah di sumpah atas dasar konstitusi negara dengan mudahnya malah mengatakan jabatan presiden dapat diperpanjang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: