Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Diyakini Bakal Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Fintech

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Diyakini Bakal Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ke Industri Fintech Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang yang ditandatangani pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau mencegah penyalahgunaan data dari individu tak bertanggung jawab.

Kehadiran UU PDP tersebut, diyakini  akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.

Chief Executive Officer (CEO) Digiscore Firlie H. Ganinduto menjelaskan, selama ini sebagian masyarakat takut mengakses pinjaman online (pinjol) seiring maraknya pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

Apalagi pinjol ilegal tersebut, kerap meneror nasabah dengan menyebar datanya dan mengakses nomor kontak ponsel peminjam.

Baca Juga: Jaga Identitas Digital, Melindungi Data Pribadi Agar Tidak Bocor

"Jadi undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang," katanya saat Media Diskusi di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Oleh sebab itu, Firlie menyebut UU PDP tidak menghambat industri fintech tetapi malah dapat bertumbuh secara positif, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.

"Industri fintech juga tentu akan meningkatkan keamanan data nasabahnya dengan memperkuat sumber daya manusia di bidang teknologi informasi," paparnya.

Selain itu, Firlie pun meyakini UU PDP dapat mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh sebab saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit.

Adanya fintech, kata Firlie, diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat. Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat gap pembiayaan sebesar Rp1.600 triliun per tahun. Selain itu, bersama fintech juga literasi keuangan masyarakat bisa menjadi semakin kuat, sejalan dengan inklusi keuangan.

Tercatat, penyaluran pinjaman online sejak Januari - September 2022 mencapai Rp168,32 triliun, hal tersebut membuktikan bahwa terdapat pertumbuhan sebesar 45,40% pertahun, di mana Rp79,97 triliun adalah pinjaman produktif.

"Sampai dengan September, agregat penyaluran dana lewat fintech Rp455 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 960.396 pemberi pinjaman dan 90,21 juta peminjam," kata Firlie.

Baca Juga: Jangan Sembarang Bagikan Data Pribadi ke Aplikasi Digital, Bahaya!

Diketahui, UU PDP memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan dan pelindungan data pribadi, baik kepada konsumen fintech dan bagi penyelenggara fintech.

Kemudian, prinsip tata kelola pelindungan data pribadi dapat memberikan keseimbangan antara hak pemilik data pribadi serta kepentingan pengendali data pribadi.

Lalu, dapat melindungi hak warga negara, serta dapat menjaga kedaulatan data nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital melalui peningkatan daya saing industri digital dalam negeri.

UU PDP juga mendukung digitalisasi di Indonesia melalui kodifikasi ketentuan pelindungan data pribadi yang saat ini masih tersebar.

Disamping itu, Firlie menekankan, bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pembiayaan dari lembaga pinjaman online, harus memastikan legalitasnya terlebih dahulu.

Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari  perangkap predatory lending yang kerap dilakukan oleh entitas pinjol ilegal.

"Cek legalitas fintech bisa dilakukan di cekfintech.id" pungkas Firlie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: