Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Ketua MK

DPR: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Ketua MK Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, Arief Hidayat sudah menjabat dua periode sebagai Ketua MK.

"Oh ndak bisa. Dia kan sudah dua kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai," kata Adies saat dikonfirmasi di Gedung DPR pada Kamis, 24 November 2022.

Menurut dia, Arief Hidayat saat ini hanya masih aktif dinas di Mahkamah Konstitusi menunggu jelang masa pensiun. Kemungkinan, kata dia, Arief Hidayat pensiun sampai 2029.

"Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Arief Hidayat juga pernah menjalani sidang dewan etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melanggar kode etik. Memang, Adies mengatakan Arief tidak dikenai sanski oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.

"Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Saat itu, Anwar Usman masih menjabat Wakil Ketua MK menyatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berjumlah sembilan orang telah disepakati secara musyawarah mufakat bahwa Arief tidak punya hak untuk dipilih lagi sebagai Ketua MK.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua yang menyebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai Ketua MK.

Di sisi lain, kata Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung periode kedua.

Arief telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua di Istana Negara pada Selasa, 27 Maret 2018. Artinya, masa jabatan Arief pada 2013-2018 diperpanjang hingga periode 2018-2023.

Sementara, sejumlah pihak mendesak agar Arief tak kembali menjabat Ketua MK karena telah beberapa kali mendapat sanksi, baik teguran tertulis maupun lisan dari Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: