Jokowi Bisa Tenang, Industri Tembakau Selalu Berkomitmen Tak Jual Komoditas Rokok ke Anak-Anak
Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama guna mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi pada perokok anak.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menegaskan, asosiasinya sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun. Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Gaprindo juga membuat situs web khusus yaitu www.cegahperokokanak.id.
Baca Juga: Terlihat Beri Sinyal Buat Ganjar Pranowo, Jokowi Dinilai Lupa Esensi Demokrasi: Dia Tak Macam SBY...
“Gaprindo 100% berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujar Benny kepada wartawan.
Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung khususnya ke tempat-tempat ritel. Gaprindo juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Dengan semangat kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang.
Seiring dengan upaya tersebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 prevalensi rokok anak tercatat 3,69%, lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,81% dan 3,87%.
“Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya COVID-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Soal Kesehatan, Isu Rokok Juga Merupakan Pelanggaran HAM
Senada dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menyatakan, APVI bersama seluruh asosiasi vape yang lain serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar