Persoalan tembakau disebut juga melanggar hak asasi manusia atau HAM. Artinya, rokok tak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga beririsan dengan isu HAM.
"Tembakau masih sering dieratkan dengan isu kesehatan, jarang ke HAM. Padahal, rokok dan HAM memiliki irisan yang besar, karena hak atas kesehatan itu juga masuk ke hak ekonomi sosial dan budaya," kata Asep Mulyana, peneliti HAM Nasional, dalam diskusi daring bertajuk Peredaran Produk Tembakau Tanpa Kendali: Rapor Merah 2022 Pemerintahan Jokowi-Amin, Jumat (25/11/2022).
Dalam perspektif ekonomi sosial budaya, negara harus bergerak aktif dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya. Sementara dalam konteks rokok elektrik, negara wajib menyusun kerangka kebijakan dan regulasi untuk mencapai hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau.
Baca Juga: Tren Rokok Elektrik Makin Naik, Gen Z Jadi Sasaran Utama
"Negara sebenarnya terikat dalam sejumlah kewajiban atas pemenuhan yang tertuang dalam hak-hak setiap orang. Artinya, di sini peran aktif negara sangat diwajibkan untuk pemenuhan HAM. Misalnya, dengan mengembangkan regulasi yang mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi untuk pemenuhan hak atas kesehatan," papar dia.
Pemerintah, lanjut dia, perlu melakukan kontrol terhadap produksi dan kandungan rokok elektrik. Selain itu, perlu adanya peringatan kesehatan bergambar pada rokok elektrik.
Dia juga menilai perlu adanya pelarangan atau pembatasan pada iklan, promosi, dan sponsor terkait rokok elektrik. Sebab, rokok elektrik kerap digambarkan sebagai gaya hidup yang keren dan modern sehingga memancing minat kaum muda Tanah Air.
Adapun terkait konsumsi, pemerintah perlu memasukkan rokok elektrik sebagai produk yang turut diatur dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tiap kabupaten/kota di Indonesia.
Tak hanya dari sisi pemerintah, ia juga menyoroti sisi industri. Menurutnya, industri juga bertanggung jawab atas dampak negatif rokok, seperti isu lingkungan, kesehatan, hingga adat.
Dia juga menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab atas nasib korban rokok. "Perusahaan perlu menyediakan akses pemulihan bagi korban," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: