Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setujui Dua RUU Soal Pertahanan, Prabowo Sebut Keduanya Miliki Nilai Strategis

DPR Setujui Dua RUU Soal Pertahanan, Prabowo Sebut Keduanya Miliki Nilai Strategis Kredit Foto: Kemenhan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertahanan RI bersama dengan Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Kesepakatan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama sembilan fraksi di Komisi I pada Senin (28/11/2022). Kesembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Miliki 180 Proyek, DPR Yakin Rights Issue Adhi Karya Bakal Dorong Pengerjaan PSN

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuturkan bahwa pengesahan kedua RUU tersebut memuat kerja sama yang bernilai strategis. Sebab, kata Prabowo, RUU tersebut bisa meningkatkan kerja sama dalam bidang pertahanan.

"Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji), juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik," ujar Prabowo dalam keterangan resminya, Senin (28/11/2022).

Kesepakatan dan persetujuan RUU tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI–Menhan RI yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta (28/11). Agenda Rapat ini terdiri dari sesi pembahasan, sesi pengambilan keputusan, dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU dan penjelasan.

Menhan Prabowo didampingi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika.

Kemenlu mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).

Untuk itu, kedua RUU yang nantinya disahkan menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan antara Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura serta Fiji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: