Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Salah Paham soal Vape

5 Salah Paham soal Vape Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
Warta Ekonomi, Jakarta -

Global Adult Tobacco Survey mencatat pada 2021 tercatat ada lebih dari enam juta pengguna vape dalam negeri. Tapi banyak kesimpangsiuran informasi seputar vape masih sering muncul di publik.

Direktur dari The Coalition of Asia Pacific Tobacco Harm Reduction Advocate Nancy Loucas menjelaskan kasus negatif seputar rokok elektrik sering kali merupakan kasus impor yang belum tentu sesuai dengan karakteristik pengguna di negara terkait.

Lalu, apa saja kesalahpahaman vape yang sering terjadi?

1. Popcorn Lung

Kasus popcorn lung atau bronchiolitis obliterans adalah kondisi mengecilnya saluran udara di paru-paru sehingga menyebabkan batuk dan napas pendek. Kesalahpahaman bermula ketika lelaki berusia 17 tahun di Kanada harus dilarikan ke instalasi gawat darurat rumah sakit karena sesak nafas setelah menggunakan rokok elektrik.

NBC News menyatakan pria tersebut sempat menggunakan likuid dengan tambahan THC. Sebagai informasi, THC atau Tetrahidrocannabinol adalah zat psikotropika yang berasal dari tanaman ganja. Padahal Food and Drugs Administration lembaga pengawas makanan dan obat Amerika Serikat melarang penggunaan minyak THC sebagai campuran likuid untuk vaping.

Begitu pula di Inggris, berdasar keterangan Cancer Research UK, Inggris melarang penggunaan diasetil atau zat serupa THC dalam campuran vape. Sampai saat ini tidak ditemukan kasus popcorn lung di Inggris.

Penelitian yang dilakukan oleh Yale School of Public Health pada 2020 menyatakan bahwa tuduhan vape sebagai penyebab popcorn lung bisa dikatakan tanpa dasar.

Pada penelitian disebutkan bahwa penyebab utama kasus popcorn lung adalah vitamin E asetat yang ditambahkan pada cartridge yang mengandung THC.

Sejauh ini, zat tersebut tidak bisa dicampurkan pada likuid vape dan enggan larut dengan nikotin cair. Sehingga selain tidak dianjurkan dan tergolong ilegal, penggunaan juga berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: