Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VI DPR Dukung Pasal Koperasi Dicabut dari RUU PPSK, Minta Koperasi Jangan Dihilangkan Jatidirinya

Komisi VI DPR Dukung Pasal Koperasi Dicabut dari RUU PPSK, Minta Koperasi Jangan Dihilangkan Jatidirinya Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty, mendukung  pasal-pasal terkait koperasi dicabut dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), dan sebaliknya diatur di RUU Perkoperasian. Menurutnya, koperasi akan kehilangan ruh dan jatidirinya jika dimasukkan ke rezim sektor keuangan dalam hal ini di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau itu diatur di RUU PPSK maka koperasi itu akan kehilangan ruh atau jatidirinya sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945 sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sehingga nanti koperasi tidak ubahnya dengan perseroan terbatas yang individualistik,” kata Evita saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Forum Komunikasi Koperasi (Forkopi) yang dihadiri Ketua Umum Forkopi HM Andy Arsian Djunaid dan Generasi Peduli Koperasi Indonesia beserta anggota di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: MenKopUKM Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

Forkopi merupakan sarana komunikasi dan advokasi oleh 2.204 gerakan koperasi di Indonesia dan melayani rakyat Indonesia sebanyak 30 juta orang, yang berasal dari Askopindo, Credit Union, PBMT Indonesia, Inkopsyah, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), Ikosindo, FK3I, Peramu, Microfin, BTM, Pusat Inkubasi Usaha Kecil, dan para akademisi dan pemerhati koperasi Indonesia.

Menurut Evita lagi, Komisi VI berkepentingan dalam hal ini karena Komisi VI  bermitra dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan memang seharusnya semua yang berkaitan dengan koperasi dibahasnya di Komisi VI bukan di komisi lain. Dia pun berharap semua yang berbau koperasi diatur di dalam RUU Perkoperasian yang merupakan pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memang sudah terlalu tua.

“Karena itu saya meminta Komisi VI DPR segera menggelar rapat bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan berkoordinasi dengan Komisi XI yang kini membahas RUU PPKS,” ucap Evita.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengaku aneh apabila justru Kementerian Koperasi dan UKM malah mendukung-dukung koperasi ini dilepas ke OJK dan diatur di RUU PPSK sebab itu sama dengan melepas ruhnya koperasi yang kekeluargaan, yang gotong-royong menjadi kapitalistik, individualistik.

Baca Juga: Revolusi Ekosistem Koperasi, Pemerintah Tekankan Pentingnya Sektor Pengawasan di RUU Perkoperasian

Evita bahkan meragukan OJK akan mampu melakukan pengawasan kepada koperasi yang jumlahnya puluhan ribu bahkan ratusan ribu di seluruh Indonesia. Sebab sejauh ini saja, OJK benar-benar kewalahan melakukan pengawasan sektor keuangan, termasuk misalnya dengan maraknya fintek.

Pada bagian lain, Evita sepakat dengan usulan Forkopi agar dibentuk Lembaga atau Komisi Pengawas Koperasi yang hari ke hari mengatasi koperasi sehingga dapat dicegah berbagai penyimpangan. termasuk mengakomodir pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).

“Jadi tiga hal ini, yaitu pencabutan koperasi dari RUU PPSK, pembentukan lembaga atau komisi pengawas koperasi dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi menjadi sangat penting sekarang, dan kita mendukung penuh. Kita jangan terus menekan koperasi tapi tidak memberikan dukungan bagi pertumbuhan mereka. Itu tidak fair. Kalau perbankan misalnya ada LPS dan ada OJK maka kenapa kita tidak berikan hal yang sama kepada koperasi dengan memberikan lembaga otoritas atau pengawas dan juga lembaga penjamin dengan tetap menjaga jatidiri koperasi di dalamnya,” sambung Evita lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: