Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marullah Matali Dicopot dari Jabatannya Sebagai Sekda DKI, Pengamat Sebut Langkah Heru Budi Aji Mumpung!

Marullah Matali Dicopot dari Jabatannya Sebagai Sekda DKI, Pengamat Sebut Langkah Heru Budi Aji Mumpung! Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berbincang dengan warga saat acara penyambutan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali resmi dimutasi oleh Pejabat Sementara Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ini menjadi langkah Heru selanjutnya setelah sebelumnya mencopot Dirut- Dirut dan Komisaris BUMD DKI.

Sebagai gantinya, ia menunjuk Uus Kuswanto Asisten SekDa DKI sebagai PJ Sekda DKI. Selain itu yang menjadi pertanyaan adalah tidak jelas apa alasan dimutasi nya Marullah Matali dimutasi.

Baca Juga: Dihujat Gegara 'Tendang' Posisi Putra Betawi di Lingkup Pemprov DKI Jakarta, Heru 'Orangnya Jokowi' Beri Penjelasan: Sangat Terhormat!

Menanggapi langkah Heru ini, Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menyebut dicopotnya Sekda DKI Marullah Matali semakin menambah panjang deretan orang yang dicopot dari jabatannya oleh Heru Budi. 

“Banyak pihak yang mempertanyakan langkah yang dilakukan oleh Heru tersebut, karena dengan posisinya yang hanya sebagai pejabat sementara Heru tidak memiliki legitimasi untuk mencopot dan memutasi orang orang yang bersifat strategis,” kata Achmad. 

“Karena hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu oleh masyarakat yang memiliki legitimasi,” lanjut Achmad.

Baca Juga: Patut Dipertanyakan! Belum Genap Dua Bulan Menjabat PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono ‘Sukses’ Copot Semua Direksi dan Komisaris Jakpro

Secara kewenangan ia menjelaskan bahwa Pj Gubernur tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan alasan yang kuat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: