Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasuruan Terus Lakukan Optimalisasi Pemanfaatan DBH-CHT untuk Mendukung Program Pembangunan di Segala Lini

Pasuruan Terus Lakukan Optimalisasi Pemanfaatan DBH-CHT untuk Mendukung Program Pembangunan di Segala Lini Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sepanjang tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Tujuannya sudah pasti, mendukung penuh pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan agar lebih maju di segala lini.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan bahwa Pasuruan menjadi daerah penerima DBH-CHT terbesar di Indonesia. Pada tahun ini, Pasuruan memperoleh DBH-CHT senilai Rp260 miliar.

“Pasuruan jadi penerima DBH-CHT terbesar di indonesia. Tahun depan naik jadi Rp388 miliar DBH-CHT,” ucap Irsyad, dalam acara konferensi pers Pencapaian Kinerja dan Pemanfaatan penggunaan DBH-CHT kabupaten Pasuruan, di Jakarta, Senin (5/12/2022). 

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Imbau Warga Lereng Gunung Waspadai Longsor

Menurutnya, DBH-CHT akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBH-CHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.
Adapun porsi pembagian DBH-CHT pada tahun ini, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan dana cukai tiap tahun berbeda. Dulu hanya untuk kesehatan yang penyakit akibat dari rokok. Tapi sejak 2021 sudah bisa untuk pembangunan jalan dan lain-lain. Jadi, DBH-CHT jadi salah satu pendapatan untuk dukung visi misi bupati dan wabup untuk sejahterakan masyarakat terutama di bidang kesehatan,” jelasnya. 

Lebih lanjut Ia menyebutkan bila di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Baik yang digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Pijakannya, grand design pemanfaatan DBH-CHT.

Di Pasuruan sendiri, terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi DBH-CHT yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan untuk pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan, di antaranya, Infus Pump, Pasient Strecher, Syring Pump, Laparoscopi, Elektro for Neuru Set, Tempat Tidur ICU, Central Pasien Monitor dan Ventilator, pengadaan obat, bahan habis pakai, dan rehabilitasi gedung Rumah Sakit.

Baca Juga: Wejangan Buat Jokowi dan Penerusnya, Tembakau Tak Cuma Sekadar Rokok Saja: Ini Tradisi Indonesia!

“Rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas juga dilakukan di Puskesmas Beji, Ngempit, Kraton, Bulukandang, Kepulungan, Nongkojajar dan Puskesmas Kedawung Wetan. Termasuk untuk melakukan rehab Puskesmas Pembantu (Pustu) Klakah Pasrepan, Winong Gempol dan Gunting Sukorejo,” ungkapnya. 

Sementara itu, di sektor peternakan dan kesehatan hewan, DBH-CHT dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program KASIH BERSANDING MESRA (Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera). Ada pula GERMISU (Gerakan Minum Susu) dengan sasaran 700 balita stunting (1.400 paket) di 20 lokasi stunting. 

“DBH-CHT juga digunakan untuk memaksimalkan program Rest Area Poh Gading, Kecamatan Pasrepan,” tambahnya.

Irsyad mengutarakan bila, agar hasilnya lebih berdampak signifikan, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT. Targetnya, kegiatan yang telah direncanakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat. 

Dengan begitu, pemanfaatannya lebih tepat sasaran. Tidak hanya dalam bidang penegakan hukum melalui agenda sosialisasi bersifat edukatif untuk memutus mata rantai produksi, distribusi dan penyebaran rokok ilegal saja, melainkan juga di ranah kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain fokus pada bidang kesehatan, Pasuruan juga memanfaatkan DBH-CHT untuk percepatan pertumbuhan ekonomi. Karena, bangkit dari pandemi adalah tujuan pemanfaatan DBH-CHT.

“Yang dilakukan di antaranya perbaikan jalan-jalan rusak. Seperti halnya yang tercantum dalam kebijakan pengaturan penggunaan DBH-CHT yang mencakup Program Pembinaan Lingkungan Sosial, di dalamnya termasuk pengalokasian anggaran untuk peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkap Irsyad.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk 2023 dan 2024

Selain itu, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi para pelaku UMKM dan masyarakat. 

Tak hanya sampai di situ, pemanfaatan DBH-CHT juga dioptimalkan di bidang perindustrian dan perdagangan. Fokusnya,  lebih kepada pembangunan potensi unggulan Desa, seperti menggelar pelatihan olahan ikan dan kue kering.

“Muaranya, tidak lain untuk meningkatkan produktivitas pegiat UMKM/IKM di Kabupaten Pasuruan, sehingga dapat memberikan nilai tambah keekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkeadilan,” tutup Irsyad. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: