Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Media Asing Soal RKUHP: Negara Demokrasi Terbesar ke-3 di Dunia Larang Seks Pranikah

Media Asing Soal RKUHP: Negara Demokrasi Terbesar ke-3 di Dunia Larang Seks Pranikah Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Moskow -

Seks pranikah di Indonesia akan dihukum hingga satu tahun penjara setelah anggota parlemen meloloskan perombakan besar-besaran hukum pidana negara pada Selasa (6/12/2022), meskipun ada protes dari aktivis hak asasi manusia.

Undang-undang baru, yang akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun dan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing yang berkunjung.

Baca Juga: Semangat RKUHP Lindungi Anak dari Perilaku Seks Bebas

Undang-undang produk Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia itu melarang semua hubungan seksual di luar nikah dan juga melarang pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama, yang akan dihukum enam bulan penjara. 

Namun, menurut salinan KUHP yang diamandemen yang dilihat oleh  Associated Press, hanya kerabat dekat termasuk pasangan, orang tua atau anak yang dapat mengajukan keluhan tersebut kepada pihak berwenang.

RUU itu didukung oleh semua partai politik di parlemen. Ia juga mengkriminalisasi promosi kontrasepsi, serta penistaan, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara, mengadakan protes tidak sah dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara mayoritas Muslim.

Kode baru itu pertama kali diusulkan pada 2019 dan mendapat protes keras, dengan puluhan ribu demonstran mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan berekspresi dan hak privasi.

Meskipun anggota parlemen melunakkan beberapa aspek dari RUU tersebut, para aktivis hak asasi manusia mengecamnya sebagai "kemunduran" besar-besaran untuk apa yang dianggap sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Sektor pariwisata juga mengutuk undang-undang baru itu sebagai “benar-benar kontraproduktif,” dengan Maulana Yusran, wakil kepala dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan itu akan memiliki dampak negatif yang sangat besar saat negara tersebut memulai pemulihan yang lambat dari COVID-19 pandemi.

Asosiasi pariwisata Indonesia sebelumnya telah menyarankan bahwa kedatangan asing ke tujuan liburan seperti Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi tahunan sebesar enam juta pada tahun 2025.

Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim, juga telah memperingatkan bahwa kode baru tersebut dapat berarti berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan ke negara tersebut, dengan menyatakan bahwa “mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah berinvestasi di Indonesia.”

Albert Aries, juru bicara Kementerian Kehakiman Indonesia, telah membela undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk “melindungi institusi pernikahan dan nilai-nilai Indonesia.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: