Menanggapi pandangan dari Komunitas Masyarakat Sipil Bali yang menganggap pasal 410 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), bisa hambat pencegahan AIDS, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menyatakan dapat memahami kekhawatiran tersebut.
Pasal 410 RKUHP menyebut, "Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling banyak kategori I."
Baca Juga: RKUHP Hargai Hukum Adat dan Tidak Kriminalisasi Kelompok Rentan
Albert menjelaskan bahwa pengaturan tindak pidana ini bukan pasal yang baru karena ketentuan yang hampir serupa sudah diatur dalam Pasal 534 dan 535 KUHP Tentang Tindak Pidana Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan.
"Ketentuan iniĀ senyatanya diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada anak dari perilaku seks bebas," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Ia melanjutkan, pengaturan tindak pidana ini juga sejalan dengan ketentuan administratif yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan & Pembangunan Keluarga, yaitu Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan cara kontrasepsi dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih di tempat dan dengan cara layak.
"Misalnya untuk kepentingan program Keluarga Berencana (KB), pencegahan Premenstrual syndrome (PMS), pendidikan dan ilmu pengetahuan," jelas Albert.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: