Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislatif Paraguay Gagal Membalikkan Veto Presiden terkait RUU Kripto

Legislatif Paraguay Gagal Membalikkan Veto Presiden terkait RUU Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Senat Paraguay pada Juli lalu pernah menyetujui RUU terkait kripto yang mengakui penambangan cryptocurrency sebagai aktivitas industri.

Namun pada Agustus, Presiden Paraguay Mario Abdo Benítez memveto RUU terkait dengan alasan konsumsi listrik penambangan yang tinggi akan menghambat ekspansi industri nasional yang berkelanjutan.

Dengan adanya veto Presiden ini, legislatif Paraguay pun kemudian melakukan pertimbangan ulang terhadap RUU tersebut dalam sebuah sesi pada 5 Desember 2022 di mana hasilnya mereka gagal untuk membalikkan veto Presiden.

Baca Juga: Lazarus Group Korea Utara Terdeteksi Targetkan Dana Kripto dengan Trik Lama

Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (7/12/2022), dalam peninjauan ulang RUU, legislatif melakukan pembahasan terhadap pro dan kontra dari RUU kripto yang pernah diajukan, di mana diskusi juga mencakup bagaimana kekurangan regulasi seputar aktivitas kripto dapat menyebabkan perisitiwa yang menyebabkan banyak krisis atau gejolak seperti jatunya pertukaran kripto FTX, potensi manfaat penambangan kripto, dan juga volatilitas mata uang kripto.

Hasil dari diskusi tersebut, hanya 38 dari 80 anggota parlemen memilih untuk mempertimbangkan kembali RUU untuk disahkan, di mana sembilan anggota parlemen menantang pertimbangan pengesahan dan sisa lainnya tidak hadir, abstain atau memberikan suara kosong. Oleh karenanya, hasil dari diskusi legislasi ini pun gagal untuk membalikkan atau menentang veto Presiden.

Selaras dengan keputusan veto Presiden, Deputi José Reynaldo Rodríguez menyampaikan alasan bahwa dengan tingkat pemberian energi untuk industri penambangan kripto adalah 15% di atas tarif industri, orang-orang dan warga yang akan mensubsidi biaya tersebut di mana melalui alokasi harga pada industri ini akan menyebabkan kerugian negara sebesar US$30 juta per tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: