Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Seenaknya Copot Sekda DKI Marullah, M. Taufik Beri Peringatan: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

Heru Budi Seenaknya Copot Sekda DKI Marullah, M. Taufik Beri Peringatan: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dianggap telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diungkap oleh Anggota DPRD DKI Mohamad Taufik.

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Copot Sekda, DPRD DKI Sebut Kemungkinan Heru Budi Langgar UU: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

Taufik melanjutkan dalam UU ASN, khususnya pada Pasal 116 Ayat (1), ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

Pejabat pimpinan tinggi boleh dicopot apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

Baca Juga: Disentil Bersih-bersih 'Orangnya Anies', Siap-siap! Keputusan Heru Copot Sekda Bakal Didemo

Selanjutnya, kata Ketum MW KAHMI DKI Jakarta itu, dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaska penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru.

"Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: