Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Copot Sekda, DPRD DKI Sebut Kemungkinan Heru Budi Langgar UU: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

Copot Sekda, DPRD DKI Sebut Kemungkinan Heru Budi Langgar UU: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Mohamad Taufik, turut mengomentari keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

Taufik menilai tindakan Heru itu langkah gegabah. Pasalnya, dia menduga Heru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Disentil Bersih-bersih 'Orangnya Anies', Siap-siap! Keputusan Heru Copot Sekda Bakal Didemo

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Eks wakil ketua DPRD DKI itu menjelaskan, Pasal 116 Ayat (1) UU ASN berbunyi bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," ucap Taufik.

Menurut dia, dalam Ayat (2)UU ASN juga ditegaskan, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Taufik mengingatkan Heru, Presiden Jokowi bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI hanya karena mengeluarkan keppres tanpa melalui kajian matang.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda). Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucap Taufik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: