Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mandek di Jaksa Agung, Ini Penyebabnya

Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mandek di Jaksa Agung, Ini Penyebabnya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menegaskan pihaknya memprioritaskan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui prosedur yudisial. Dia menuturkan Komas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung untuk membahas mengenai penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam pertemuan bersama Jaksa Agung, Semendawai menyebut Komnas HAM kembali mempertanyakan rekomendasi-rekomendasinya terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dinilai stagnan.

Baca Juga: DPR Harus Tahan Diri, RKUHP Dinilai Berpotensi Mengaburkan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Kami mendiskusikan bagaimana agar relasi Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM ini bisa terbangun dengan baik, ada komunikasi yang berjalan, karena rekomendasi-rekomendasi yang selama ini disampaikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung itu seperti kita ketahui, seperti mandek, kenapa? Apa persoalannya? Sepertinya kok tidak ditindaklanjuti," papar Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Amnesty International Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Dia menuturkan ada kendala dalam penyelesaian HAM berat masa lalu. Dalam hal ini, Semendawai menyebut bahwa penandatanganan MOU menjadi salah satu penghambat proses penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada yang Tidak Transparan...

Komnas HAM, menurutnya, akan segera mempercepat pembuatan MOU agar relasi lebih terprogram dan terlembaga. Hal tersebut dinilai perlu untuk penanganan kasus HAM berat.

Semendawai juga mengaku akan mengkaji kembali persoalan-persoalan yang menghambat penindaklanjutan rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung.

"Kami juga akan melihat lagi kendala-kendala yang selama ini atau persoalan-persoalan yang selama ini dikemukakan oleh Jaksa Agung untuk tidak menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut yang sedapat mungkin kita atasi bersama," jelasnya.

Sementara itu, Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Maria Catarina Sumarsih menilai bahwa penegakan hukum dan HAM di Indonesia sulit untuk diharapkan. Pasalnya, dia menyebut undang-undang pengadilan HAM yang sampai saat ini masih menjadi hukum yang positif.

Baca Juga: Amnesty: Penegakan Hukum dan Pemenuhan HAM di Indonesia Akan Sangat Berat Tahun Depan

"Oleh karena itu, masalah pelanggaran HAM berat seharusnya segera diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pengadilan HAM," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta Komnas HAM agar tetap konsisten agar terus memperjuangkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dalam hal ini meminta agar Komnas HAM mampu mendesak Jaksa Agung menggunakan pasal 21 ayat 3.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Hukuman Mati di RKUHP: Hak Asasi Tak Dapat Dikurangi!

"Jadi masalah penyelesaian pelanggaran HAM berat sebenarnya tidak buntu, tinggal tergantung dari kemauan pemerintah, mau diselesaikan secara sesuai undang-undang berlaku ataupun diupayakan agar diselesaikan melalui penyelesaian di luar hukum," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: