Lebih lanjut ditegaskan Firli, kerja KPK merupakan penegakan hukum. KPK bekerja berdasarkan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Penyelidikan kasus Formula E memang murni soal penegakan hukum," tekannya.
Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Makin Kuat dan Sulit Dikalahkan, Isu Radikalisme Dinilai Sudah ‘Basi’
Lebih lanjut ia menyampaikan, di setiap kasus dugaan korupsi yang tengah didalami, termasuk penyelenggaraan Formula E, KPK tidak pernah menarget orang atau pihak manapun.
Termasuk mentersangkakan orang kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: