Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Asasi Manusia Disorot, PBB Ngaku Prihatin dengan KUHP Produk Indonesia

Hak Asasi Manusia Disorot, PBB Ngaku Prihatin dengan KUHP Produk Indonesia Kredit Foto: Reuters/Eduardo Munoz
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia tak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM), menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Kamis (8/12/2022).

Dilansir dari AFP, perombakan menyeluruh ini turut mencakup larangan seks di luar nikah dan hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah. Menurut para aktivis, ini menjadi ancaman besar bagi hak-hak kaum LGBTQ di Indonesia.

Baca Juga: RKUHP Pasal Seks di Luar Nikah Disindir Komedian Amerika, Ini Profil Trevor Noah

Selain itu, direvisi pula pelanggaran terkait penistaan agama, yang sebelumnya juga telah menjadi kejahatan di Indonesia yang mayoritas Muslim. Jurnalis juga terancam hukuman jika menerbitkan berita yang dianggap memicu keresahan.

"PBB prihatin dengan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Masyarakat juga bisa mendiskriminasi atau terdampak diskriminasi pada wanita, anak perempuan, anak lelaki, dan minoritas seksual, juga memperburuk kekerasan berbasis gender, kekerasan berdasarkan orientasi seksual, dan identitas gender," bunyi pernyataan kantor PBB di Indonesia.

Perombakan ini membahayakan pasangan sesama jenis untuk hidup bersama secara blak-blakan di negara yang telah mendiskriminasi mereka dan aturannya anti-LGBTQ, menurut para aktivis.

Pernyataan PBB ini juga menandai pasal yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap agama minoritas.

Sebelumnya, keprihatinan serupa telah disampaikan Amerika Serikat (AS) soal dampak KUHP baru terhadap HAM dan kebebasan di Indonesia.

KUHP baru ini masih harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan akan mulai berlaku setelah 3 tahun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: