Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Naikkan Gaji Tenaga Ahli untuk Susun Pidato, Assaewad Sebut Pemimpin Kadang Terkendala Teks Pidato: Sayangnya, Anies Tak Butuh

Heru Naikkan Gaji Tenaga Ahli untuk Susun Pidato, Assaewad Sebut Pemimpin Kadang Terkendala Teks Pidato: Sayangnya, Anies Tak Butuh Kredit Foto: Firdaus Winanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp8,2 juta per bulan. Kini, keputusan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut diubah oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.

Baca Juga: Dugaan Heru Budi Lakukan Maladministrasi Gegara Copot Sekda, Pengamat Minta Ombudsman Turun Tangan

Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp19,65 juta per bulan. Kemudian, ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp29,05 juta.

Terkait hal itu, sejumlah pegiat media sosial ikut mengomentari kebijakan baru tersebut. Sebagian heran, tetapi ada pula yang menganggap wajar. Seperti yang diutarakan Muhammad Assaewad melalui akun twitternya @Muhammad_Saewad.

"Pidato tanpa teks itu butuh wawasan, pengalaman, dan keahlian khusus. Memang seringkali para pemimpin terkendala dengan teks pidato. Hal yang wajar membayar mahal tenaga ahli," tulis Pemerhati Sosial dan Politik itu.

"Sayangnya, Pak Anies mempunyai keahlian tersebut sehingga tidak terlalu butuh dengan teks setiap pidato di depan publik," tutupnya seolah memuji gubernur yang lama, sekaligus mengkritik Pj Gubernur yang baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: