Pernikahan Kaesang dan Erina Bak Putra Raja Dinilai Kurang Pantas di Tengah Lemahnya Ekonomi Masyarakat
Lalu kepada Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Dalam peraturan itu tertulis bahwa pejabat negara harus membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
Baca Juga: Pilih Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad, Rocky Gerung Absen di Pernikahan Anak Jokowi
Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
Dan tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah serta membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty