Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditegur Keras Anak Buah Jokowi, Ucapan Bupati Meranti Bisa Berujung Penjara Seumur Hidup!

Ditegur Keras Anak Buah Jokowi, Ucapan Bupati Meranti Bisa Berujung Penjara Seumur Hidup! Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti | Kredit Foto: ANTARA FOTO

Lantas timbul pertanyaan, seperti bagaimana delik makar diatur dalam perundang-undangan?

Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. 

Baca Juga: Bupati Meranti Buat Pemerintahan Jokowi Kepanasan, Elite Megawati: Jangan Sok, Mentang-mentang...

Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kemudian pada Ayat (2) Pasal 107 KUHP juga menjelaskan hukuman pidana yang diberikan kepada sosok yang memimpin upaya makar berupa ancaman pidana kurungan penjara hingga seumur hidup.

"Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 KUHP ayat (2). 

KUHP yang baru yang disarikan dari RKUHP juga mengatur pidana makar demikian: "“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Diketahui, Muhammad Adil melayangkan protes kepada Kementerian Keuangan bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.

Baca Juga: The Jokowi Center Setuju Usulan Bamsoet yang Minta Pemilu Ditunda: '2 Tahun untuk Menebus Ngurus Covid'

"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: