- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Tanggapi Kritik Bupati Meranti, PKS Usul Kebijakan Dana Bagi Hasil Masuk Undang-undang Migas
Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas.
Langkah ini sangat penting agar lebih menampung aspirari bagi Pemerintah Daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.
"Ini penting, agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil (DBH) migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan daerah," kata Mulyanto.
Baca Juga: PKS Teriak Ada Upaya De-Aniesasi dengan Menyingkirkan Loyalis-Loyalisnya di Pemprov DKI
Menurut Mulyanto, video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi tersebut. Dan ini diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.
Terkait kegiatan minerba diatur dalam UU No. 3/2000 tentang Pertambangan Minerba sementara terkait DBH migas diatur dalam UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Mulyanto, memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty