Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sebut Ada Dugaan Moral Hazard dalam RUU EBT

Pengamat Sebut Ada Dugaan Moral Hazard dalam RUU EBT Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBT) berpotensi menciptakan moral hazard. 

"Tampaknya dugaan moral hazard dalam pembahasan UU Minerba Nomor 3/2020 akan kembali terulang: melanggar ketentuan UU P3 Nomor 13/2022," ujar Marwan dalam diskusi di Senayan, Rabu (14/12/2022).

Hal tersebut terjadi lantaran partisipasi publik minim atau dihambat kemudian substansi ketentuan dangkal dan tidak esensial karena dilimpahkan ke pemerintah melalui penerbitan PP, Peraturan Presiden (Perpres), dan waktu pembahasan yang sangat singkat. 

Baca Juga: EBT Masih Mahal, PLN Bidik Supply dan Demand EBT Cukup

Marwan menyebut para pengusung mengatakan RUU EBT disusun sebagai kebutuhan mendesak guna menyiapkan regulasi komprehensif yang dapat menjaga ekosistem investasi yang kondusif, adil, dan berkelanjutan. 

Begitupun juga disinggung mengenai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi. Namun, dengan melihat antusiasme pembahasan dan berbagai pemuatan berbagai pokok bahasan dan substansi RUU, tampaknya pernyataan tersebut sangat absurd dan pantas dipertanyakan.

"Dengan mudah rakyat bisa menilai melalui motif di balik RUU tersebut," ujarnya. 

Lanjutnya, Marwan mengatakan RUU EBT yang telah beberapa kali masuk Prolegnas dari tahun 2019 sampai dengan 2022 rasanya belum dapat dirampungkan juga pada tahun ini. 

Pasalnya, draf RUU EBT baru disampaikan DPR kepada Pemerintah pada 14 Juni 2022. Pemerintah baru memberi pandangan yang di dalamnya terdapat daftar inventaris masalah (DIM) baru diberikan pada 29 November 2022.

"DIM final belum disampaikan kepada DPR. Tampaknya, RUU EBT tidak akan dapat ditetapkan pada 2022 ini, dan kembali menjadi RUU prioritas pada 2023," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: