Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Targetkan Rancangan Peraturan Pemerintah UU Sumber Daya Air Rampung 2023

Kementerian PUPR Targetkan Rancangan Peraturan Pemerintah UU Sumber Daya Air Rampung 2023 Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana/aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan, berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Kementerian PUPR telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

Baca Juga: Simak! PUPR Siapkan 8 Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mana Saja?

"Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air, dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM). Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023," kata Zainal Fatah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (14/12/2022).  

Dikatakan Sekjen Zainal Fatah, RPP PSDA yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali. 

"Untuk RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait. Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi," kata Zainal Fatah. 

Adapun, untuk RPP Irigasi, yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), Fatah mengatakan progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4) saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Rumah Tahan Gempa Berteknologi RISHA, Bagaimana Spesifikasinya?

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodasi kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: