Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara!
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, sebagai buntut perkara meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran Roy Suryo, kata Zulkarnain, diyakini tidak ada niatan secara sengaja melakukan penghinaan terhadap pemeluk agama tertentu.
"Kami pengacara, merasa kecewa dengan tuntutan ini. Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo, tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Zulkarnain menegaskan, tim kuasa hukum bakal mengajukan pleidoi, akibat keberatan dengan tuntutan yang dilayangkanJPU.
"Jadi kami dan Pak Roy Suryo, akan membuat pembelaan. Itu kamis depan," ucapnya.
Zulkarnain juga menyebut, dalam persidangan perkara ini, ada beberapa kejanggalan yakni barang bukti berupa tangkapan layar milik pelapor dan saksi dikembalikan. Sementara, barang bukti milik Roy Suryo dimusnahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: