Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara!

Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Terancam Pidana 1,5 Tahun Penjara! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Sementara barbuk Pak Roy itu kan tidak dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya," katanya.

Baca Juga: Tak Efektif Lakukan Penjegalan ke Anies Baswedan, Rocky Gerung Kasih Saran Penting ke Kubu Istana: Biar Nggak Keok di Ronde Pertama!

Sebelumnya diinformasikan, Roy Suryo terjerat pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai informasi, Eks Menpora Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata 'lucu' dan 'ambyar'.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: